Fahri Hamzah Bilang Mestinya Sohibul Iman Sudah Tersangka
VIVA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus hukum antara dia dan Presiden PKS Sohibul Iman.
Dengan diterimanya surat itu, ia menyebut penyidik Polda Metro Jaya sudah mendapatkan kesimpulan bahwa ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan calon tersangka.
"Proses laporan saya sudah memasuki tahap penyidikan dan kami sudah diberikan SPDP. Artinya, penyidik sudah sampai kepada kesimpulan telah ditemukannya dua alat bukti yang mencukupi untuk menentukan bahwa perkara ini naik ke penyidikan, dan tentunya ada tersangka," kata Fahri di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 Juli 2018.
Namun, ia menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada penyidik, termasuk penetapan Sohibul Iman sebagai tersangka. "Selanjutnya menyerahkan prosesnya kepada penyidik karena apa pun ini adalah kewenangan penyidik," ujarnya.
Fahri memang diperiksa lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sebanyak 16 pertanyaan diajukan penyidik kepada Fahri.
Dalam pemeriksaan tersebut, Fahri menyebut memang ada perdebatan apakah kasusnya perlu dikembangkan ke pihak lain seperti Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri.
"Saya bilang, tidak. Saya membatasi kepada saudara Sohibul Iman. Cukup buat saya. Adapun nanti di pengadilan memang dianggap ada proses yang memungkinkan ke arah sana, tentu saya juga akan mengambil keputusan, tapi setelah persidangan," katanya.
Ia pun menegaskan, dengan SPDP itu maka proses hukum antara dia dan Sohibul terus berjalan hingga proses pengadilan. Laporan tak bisa ditarik atau dicabut karena sudah tahap penyidikan. Maka semua pihak harus menghadapinya dan pembelajaran agar tak sembarangan menuduh, apalagi tanpa bukti.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu namun niatnya dibatalkan.Â
Sohibul dijerat pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.