Jaksa Agung: Aman Abdurrahman Tak Mungkin Minta Ampun

Terdakwa perkara teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA - Jaksa Agung, HM Prasetyo, masih menunggu langkah hukum terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman soal vonis mati pengadilan. Sebab, ia belum tegas apakah Aman akan mengajukan banding atau tidak.

Aman Abdurrahman Tak Banding Karena Tolak Peradilan

"Saya baru dengar-dengar selentingan yang bersangkutan apakah betul dia menerima putusan itu atau kami gunakan hak hukumnya sebagai apakah itu upaya hukum banding atau apapun atau apapun grasi ini," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018.

Adapun untuk peluang Aman meminta grasi dinilai Prasetyo tak mungkin. Sebab, meminta grasi sama dengan mengakui salah dan minta ampun.

Pengacara Aman Pertanyakan Jaksa Tak Hadirkan Saksi Rois

"Sementara selama ini umumnya para pelaku tindak pidana terorisme ini merasa dirinya tak bersalah sehingga dia tak perlu harus minta ampun," kata Prasetyo.

Ia mengatakan masih menunggu sikap Aman. "Kami masih tunggu tentang kapan ini tentunya kami lihat apakah betul sudah inkrah atau belum putusannya ini tergantung pada sikap yang bersangkutan," kata Prasetyo.

Pengacara: Aman Tak Suruh Pengikutnya Jihad di Tanah Air

Sebelumnya, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aman dinyatakan hakim terbukti terlibat berbagai kasus bom di Tanah Air, termasuk bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah)

Divonis Mati, Aman Abdurrahman Pilih Pasrah

Aman tidak terbukti menggerakkan orang untuk melakukan pengeboman.

img_title
VIVA.co.id
22 Juni 2018