Jaksa Tuntut Penyuap Cagub Asrun Tiga Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah sebagai penyuap mantan Wali Kota Kendari periode 2012-2017, Asrun dan putranya, Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra tiga tahun penjara. Hasmun juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Kiki Ahnad Yani di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 16 Juli 2018.
Kiki mengatakan, Hasmun dinilai terbukti menyuap Asrun dan Adriatma sebesar Rp4 miliar dan Rp2.798.300.000. Uang Rp4 miliar diberikan kepada Asrun agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang pembangunan kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017. Selain itu, pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.
Sementara, uang Rp2,798 miliar diberikan kepada Adriatma agar ia memenangkan perusahaan dalam lelang pekerjaan pembangunan Jalan Bungkutoko Kendara New Port tahun 2018-2020 serta mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilakukan perusahaannya.
Hasmun dituntut divonis melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, pertimbangan yang meringankan oleh Jaksa, Hasmun dinilai telah membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar. Kemudian, ia ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi.