Istri yang Tahu Aktivitas Terorisme Suami Bisa Diproses Hukum
- tvOne
VIVA – Dina Rohana, istri pemilik bom Pasuruan bisa menjalani proses hukum. Hal itu lantaran Dina mengetahui suaminya, Abdullah alias Anwardi terlibat jaringan teroris.
"Dia tahu kalau suaminya terlibat jaringan (teroris). Tanpa harus dia ikut membuat bom dan segala macam, kami bisa proses dia," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Senin 16 Juli 2018.
Tito menjelaskan saat ini Dina sedang menjalani masa penahanan selama maksimal 200 hari. "Ditahan bisa maksimal 200 hari. Jadi kalau kami tangkap dengan bukti bagian dari jaringan, 200 hari kami tahan," kata Tito.
Bom milik Abdullah alias Anwardi, suami Dina, meledak di rumah kontrakannya di wilayah Bangil, Pasuruan, Kamis 5 Juli pukul 11.30 WIB. Menurut warga, ledakan terjadi empat kali.
Ledakan mengakibatkan anak Anwar terluka. Anwar kabur, sementara istrinya langsung diamankan polisi. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bom jenis bondet (bom ikan) itu meledak dengan sendirinya, akibat dimainkan anak Anwar.
Keluarga kecil ini tinggal di sebuah rumah kontrakan. Abdullah, istrinya dan anaknya yang masih balita. Anak tersebut kemudian memainkan bom tersebut. Bom meledak dan membuat anak kecil itu terluka. (ren)