Istri yang Tahu Aktivitas Terorisme Suami Bisa Diproses Hukum

Ledakan diduga bom di Pasuruan
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Dina Rohana, istri pemilik bom Pasuruan bisa menjalani proses hukum. Hal itu lantaran Dina mengetahui suaminya, Abdullah alias Anwardi terlibat jaringan teroris.

Kemarin Gamblang, Kini Rusia Secara Resmi Salahkan Ukraina atas Serangan Terorisme di Moskow

"Dia tahu kalau suaminya terlibat jaringan (teroris). Tanpa harus dia ikut membuat bom dan segala macam, kami bisa proses dia," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Senin 16 Juli 2018.

Tito menjelaskan saat ini Dina sedang menjalani masa penahanan selama maksimal 200 hari. "Ditahan bisa maksimal 200 hari. Jadi kalau kami tangkap dengan bukti bagian dari jaringan, 200 hari kami tahan," kata Tito.

Kremlin: Presiden Vladimir Putin Rasakan Kesedihan Mendalam Atas Aksi Terorisme di Moskow

Bom milik Abdullah alias Anwardi, suami Dina, meledak di rumah kontrakannya di wilayah Bangil, Pasuruan, Kamis 5 Juli pukul 11.30 WIB. Menurut warga, ledakan terjadi empat kali.

Ledakan mengakibatkan anak Anwar terluka. Anwar kabur, sementara istrinya langsung diamankan polisi. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bom jenis bondet (bom ikan) itu meledak dengan sendirinya, akibat dimainkan anak Anwar.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Keluarga kecil ini tinggal di sebuah rumah kontrakan. Abdullah, istrinya dan anaknya yang masih balita. Anak tersebut kemudian memainkan bom tersebut. Bom meledak dan membuat anak kecil itu terluka. (ren)

Remaja 16 tahun yang menikam pendeta dan bishop di Australia

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Remaja laki-laki berusia 16 tahun yang dituduh menikam dua pendeta saat kebaktian gereja di kota Sydney, Australia timur, resmi didakwa melakukan pelanggaran terorisme.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024