Rekayasa Medis Setnov, Dokter Bimanesh Dihukum 3 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan penjara pada Dokter Bimanesh Sutarjo. Bimanesh divonis karena bekerjasama dengan pengacara Fredrich Yunadi merekayasa sakitnya mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Menyatakan terdakwa Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama merintangi perkara penyidikan korupsi," kata ketua majelis hakim, Mahfuddin di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 16 Juli 2018.
Hakim melihat, Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim berpendapat, Bimanesh telah membiarkan Fredrich untuk merintangi dan membuat surat pemeriksaan sakit. Padahal, Setya Novanto saat itu belum tiba di rumah sakit. Hakim melihat tindakan, Bimanesh masuk kualifikasi merintangi.
"Karena tindakan tersebut masuk perintangan. Maka unsur merintangi baik secara langsung atau pun tidak langsung telah terpenuhi," tuturnya.
Rusak Profesi
Selain itu, Bimanesh dianggap telah merusak citra profesi dokter. Meski begitu dalam vonisnya majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan bagi, Bimanesh dianggap tidak pernah dihukum. Kemudian, kooperatif dalam persidangan dan dianggap pernah berjasa dalam bidang kedokteran.
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa KPK bersama-sama dengan Fredrich Yunadi telah merekayasa agar Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Saat itu Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, dan Fredrich selaku pengacaranya. (ren)