Ditangkap KPK, Golkar Nonaktifkan Eni Maulani

Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Ketua Bidang Komunikasi, informasi, dan penggalangan opini Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily meminta Eni Maulani menjalani kasus yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Eni Saragih Belum Kembalikan Rp5,1 Miliar ke KPK

"Kami meminta yang bersangkutan untuk dapat kooporatif kepada penegak hukum," kata Ace melalui keterangan tertulisnya, Minggu 15 Juli 2018.

Ace menjelaskan, sebenarnya Partai Golkar sudah mengingatkan kepada seluruh pengurus partai dan kader menjalankan jargon baru partai berlambang Pohon Beringin ini. Jargon itu di kumandangkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

Hakim Sindir Eni Sering Palak Pengusaha padahal Gaji DPR Besar

"Untuk mewujudkan tagline 'Golkar Bersih' sebagaimana komitmen Ketua Umum, Pak Airlangga Hartarto. Komitmen itu ditegaskan juga dalam pakta Integritas yang ditandatangani pengurus DPP Partai Golkar untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk melakukan tindakan korupsi," ucap dia.

Wakil Ketua Komisi VIII ini menambahakan, untuk memperkuat komitmen itu, bagi anggota fraksi Partai Golkar DPR RI telah diingatkan dengan Surat Pimpinan FPG DPR RI tertanggal 17 Mei 2018. Surat ini tegas melarang para Anggota Fraksi Partai Golkar untuk tidak korupsi dan menerima suap.

Bos Isargas Akui Beri Uang ke Eni Saragih

"Atas dasar itu, kami menonaktifkan Saudari EMS dari segala jabatan apapun yang melekat dalam kapasitasnya sebagai pengurus Partai Golkar maupun dalam jabatannya sebagai pimpinan di Fraksi Golkar DPR RI," kata dia.

Ace kembali menginstruksikan kepada seluruh kader Partai Golkar, baik pengurus, anggota fraksi Partai Golkar maupun seluruh kader yang menduduki jabatan di Pemerintahan, untuk tidak melakukan tindakan korupsi menjelang Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019.

"Kami tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang terlibat tindakan korupsi tersebut," katanya. (asp)

Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor,  Jakarta

Idrus Marham Kesal Eni Dapat Banyak tapi Masih Pinjam Uang

"Kalau tahu dia terima, tidak mungkin saya pinjamkan uang."

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2019