Kronologi Penangkapan Politikus Golkar Eni Maulani Saragih
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menjelaskan, terkait kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh petugas KPK terkait dengan kontrak dengan Proyek Pembangunan PLTU Riau-1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1 (2 x 300 megawatt) di Provinsi Riau).
Ia mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, lalu tim mengidentifikasi terjadi penyerahan dari ARJ sekretaris JBK kepada TM yang merupakan staf dan keponakan Eni Maulani Saragih (EMS) sebesar Rp500 juta bertempat di ruang kerja ARJ di lantai 8 Graha BIP, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juli 2018.
Sorenya pukul 14.27 WIB, tim mengamankan TM seorang staf dan keponakan EMS di parkiraan basement kantor di Graha BIP. Dari tangan TM diamankan uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dibungkus dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
Kemudian, tim mengamankan beberapa pihak. Antara lain tim keamanan ARJ, sekretaris JBK di ruang yang dibangun di lantai 8 Graha BIP pada pukul 14.30. Dari ruang yang bersangkutan, tim mengamankan tanda terima penyerahan uang senilai Rp500 juta yang diserahkan ARJ kepada TM.
Setelah itu, kata Basariah, tim KPK mengamankan JBK di ruang kerjanya di Graha BIP tersebut. "Tim KPK lainnya mengamankan EMS di rumah dinas Menteri Sosial Pukul 16.30 WIB bersama seorang supir lainnya," katanya.
Tak hanya itu, tim KPK yang lain mengamankan seorang staf EMS di Bandara Soekarno-Hatta. Lalu, pada dini harinya tim mengamankan 3 orang lainnya, MAK, suami EMS dan 2 staf EMS. Ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara secara bersama-sama terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau 1.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidik dan menetapkan dua orang tersangka," kata Basariah Panjaitan di kantornya, Sabtu malam, 14 Juli 2018.
Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni anggota DPR Komisi VII, Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budhisutrinso Kotjo (JBK) seorang pemenang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar ini Eni Maulani Saragih melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan, JBK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.