KPK Tetapkan Eni Saragih dan Johannes B Kotjo Tersangka Suap PLTU
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 13 Juli 2018. Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VII DPR-RI, Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) seorang pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Kedua orang itu ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terhadap seorang anggota DPR RI, terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidik dan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan di kantornya, Sabtu malam, 14 Juli 2018.
Basaria menuturkan bahwa dalam operasi penangkapan semalam, petugas KPK berhasil mengamankan uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu, serta dokumen dan tanda terima uang Rp500 juta tersebut.
Anggota DPR Eni Maulani Saragih diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, JBK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.