Diperiksa 24 Jam Kasus KM Sinar Bangun, Kadishub Samosir Tidak Ditahan
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan, tersangka tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun menjalani pemeriksaan secara maraton selama 24 jam di Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dalam pemeriksaan Nurdin didampingi kuasa hukum sejak Kamis siang, 12 Juli 2018, sekitar pukul 13.00 WIB hingga Jumat siang, 13 Juli 2018, sekitar pukul 14.00 WIB. "Dikembalikan dan belum dilakukan penahanan," kata Tatan kepada wartawan di Medan, Jumat sore, 13 Juli 2018.
Namun, Tatan tidak membantah soal kemungkinan akan dilakukan penahanan terhadap Nurdin. "Adapun alasan penyidik belum melakukan penahanan, yakni penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan saksi ahli seperti ahli kelautan, ahli hukum tata negara dan BMKG," ujar mantan Wakil Kepala Polrestabes Medan itu.
Polisi menetapkan Nurdin sebagai tersangka karena dinilai tidak menjalani tugasnya dan ada unsur kelalaian sehingga menyebabkan KM Sinar Bangun tenggelam, di Perairan Danau Toba, Senin, 18 Juni 2018. "Kemudian tersangka NS dikenakan wajib lapor 1 x seminggu," katanya.
Selain Nurdin, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Nakhoda Kapal Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala dan Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir, Golpa F Putra.
Kemudian, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang. Keempat tersangka itu sudah ditahan.
Kapal Motor Sinar Bangun karam di Perairan Danau Toba, Sumatera Utara. Selama evakuasi, tim SAR gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang. Sejumlah 21 orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dan 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian, 164 orang masih hilang. (ren)