Diduga Salah Gunakan Anggaran Pilkada, Kapolres Dicopot
- ANTARA FOTO/Rahmad
VIVA – AKBP Rachmat Kurniawan dicopot jabatannya sebagai Kapolres Sanggau, Kalimantan Barat. Berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolri nomor ST/1660/VII/KEP./2018, AKBP Rachmat Kurniawan digantikan AKBP Imam Riyadi.
AKBP Rachmat Kurniawan dicopot dari jabatannya karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Hal itu langsung diamini oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal.
Mantan Kapolrestabes Surabaya ini pun mengatakan, AKBP Rachmat dicopot karena tak disiplin saat menjalankan tugasnya sebagai Kapolres Sanggau.
"Diduga melanggar disiplin dan kode etik," kata Iqbal ketika dikonfirmasi, Jumat 13 Juli 2018.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pun menuturkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Rachmat diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran.
"Ada dugaan salah dalam melakukan manajemen dukungan anggaran selaku kuasa pengguna anggaran di Polres Sanggau," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Rachmat. Penyalahgunaan anggaran yang digunakan oleh Rachmat diduga terkait pengamanan Pilkada 2018 serentak.
"Kapolres Sanggau (AKBP Rachmat Kurniawan) sedang diproses Paminal untuk pembuktian pelanggaran," kata Martuani.
Dalam hal ini, AKBP Rachmat Kurniawan bisa saja dipecat akibat perbuatannya tersebut. Hal itu terjadi jika memang dirinya terbukti melakukan kesalahan, yaitu menyalahgunakan anggaran Pilkada 2018 serentak.
"Kita akan lihat nanti apakah sanksinya (pemecatan) begitu. Tergantung sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)-nya," katanya.