Kasus Irwandi Yusuf, KPK Minta Para Saksi Berkata Jujur
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa 15 orang sebagai saksi untuk perkara dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.
Sebelumnya KPK lebih dahulu memeriksa enam orang saksi berlatar belakang profesi swasta di Markas Polda Aceh pada Kamis, 12 Juli 2018. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan sembilan orang yang lain pada Jumat, 13 Juli.
Enam saksi pertama semua datang untuk diperiksa lebih dahulu di Markas Polda Aceh. Dari keterangan mereka, KPK terus mendalami informasi tentang aliran dana dan komunikasi di antara pihak-pihak yang terkait dalam perkara itu.
“Jumat direncanakan sembilan saksi lainnya akan diperiksa. Kami imbau agar para saksi juga kooperatif dan menghadiri pemeriksaan tersebut. Kejujuran dari para saksi akan membantu penguatan kasus ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat 13 Juli 2018.
KPK mewanti-wanti agar yang diperiksa memberi keterangan yang jujur agar proses kebenaran terungkap. Menurutnya, sikap kooperatif saksi akan membantu proses hukum sehingga perkara itu terungkap hingga terang-benderang.
Febri tak merinci identitas kelima belas orang yang diperiksa sebagai saksi itu. Seperti halnya pada enam saksi pertama yang disebut secara umum latar belakang profesi mereka, kesembilan saksi lain cuma dijelaskan pekerjaan mereka.
“Pemeriksaam terhadap sembilan orang saksi hari ini berlatar belakang pejabat, PNS Pemprov, pegawai ULP (Unit Lelang Pengadaan Barang dan Jasa), dan pegawai bank. Pemeriksaan dilakukan di Ditkrimsus (ruang Direktorat Kriminal Khusus) Polda Aceh,” ujar Febri.
KPK juga mencekal empat orang untuk tidak ke luar Negeri selama enam bulan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dan barang bukti uang Rp500 juta yang diduga digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon dalam hal membeli medali dan baju atlet.