KPK Mulai Periksa Saksi-Saksi dari Pemprov Aceh
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari Pemerintah Provinsi Aceh dalam pengembangan kasus suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan mulai hari ini, Jumat, 13 Juli 2018, di Mapolda Aceh. Penyidik akan memanggil sembilan saksi yang didominasi dari Pemprov Aceh.
"Direncanakan sembilan saksi akan diperiksa. Ada unsur swasta dan pemerintah," kata Febri kepada awak media.
Lembaga antirasuah mengimbau kepada sembilan saksi itu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK.
"Kami mengimbau supaya para saksi juga koperatif dan menghadiri pemeriksaan tersebut. Kejujuran dari para saksi akan membantu penguatan kasus ini," kata Febri.
Kemarin, kata Febri, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi. Mereka dimintaai keterangannya terkait dengan aliran dana dan proses komunikasi antar pihak terkait perkara ini.
"Seluruh saksi yang dipanggil datang ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Aceh," kata Febri.
Diketahui pada perkara ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka, di antaranta, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua pihak swasta Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri.
Irwandi diduga menerima suap dari Hendri dan Syaiful melalui Ahmadi. Hendri dan Syaiful adalah pengusaha yang mendapat proyek di Kabupaten Bener Meriah.
Diduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiayai dari DOKA dipotong sebanyak 10 persen dari jumlah anggaran yang disediakan. Untuk pejabat di tingkat provinsi akan menerima fee sebesar 8 persen dan 2 persen untuk tingkat kabupaten.
Teranyar KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus ini. Mereka adalah model sekaligus tenaga ahli Aceh Marathon, Steffy Burase, Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi, Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli, dan Teuku Fadhilatul Amri. (ase)