Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

Terdakwa kasus korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA – Sidang atas kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus berlanjut. Kini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menghadirkan mantan Deputi Aset Manajemen Kredit Badan Penyehetan Perbankan Nasional (BPPN) Muhammad Syahrial sebagai saksi.

Buru Buronan BLBI Sjamsul Nursalim, KPK Gandeng Interpol 

Kepada hakim dan jaksa, Syahrial mengungkapkan bahwa bosnya, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, sempat mengundang istri Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Pertemuan itu dalam bentuk rapat dan terjadi pada 29 Oktober 2003.

"Dapat saya jelaskan kehadiran Itjih Nursalim mewakili pihak Sjamsul Nursalim pada 21 Oktober dan 29 Oktober 2003 adalah atas permintaan ketua BPPN melalui Deputi Ketua AMI. Ini jawaban saksi?" kata jaksa penuntut KPK.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

"Betul Pak. Karena memang hanya bisa yang punya kewenangan ketua dan deputi AMI," jawab Syahrial.

Awalnya Syahrial mengutarakan, tak mengetahui betul maksud kehadiran Itjih dalam rapat. Sebab, dalam rapat sebelumnya tanggal 21 Oktober 2003, dikatakan bahwa Syafruddin memerintah agar aset para petambak (plasma) tidak dibebankan kepada BDNI yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

Perintah tersebut diminta oleh Syafruddin sebagai Kepala BPPN kepada Deputi Aset Manajemen Investasi (AMI).

"Kalau ini yang dipanggil seluruh deputi, kalau panggil seluruh deputi harus ada arahan dari Ketua. Jadi misalnya unit kerja dari AMI mengundang Itjih Nursalim," ujarnya.

Dalam kasus korupsi ini, KPK baru menjerat Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL kepada obligor BLBI.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 33 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

Menkumham Yasonna Laoly berhasil ekstradisi pembobol BNI

Pemerintah Nyaris Kehilangan Lagi Buronan Maria Pauline

Pemerintah Serbia akan melepas Maria pada 16 Juli.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2020