Dapat 73 Parsel Lebaran, Sandiaga Uno Lapor ke KPK
VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melaporkan telah menerima bingkisan atau parsel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumlahnya puluhan.Â
"(Sandiaga) melaporkan 73 parsel senilai Rp52.137.000," kata Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Giri Suprapdiono, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 12 Juli 2018.Â
Giri mengatakan, bingkisan yang dilaporkan itu beragam bentuknya. "Berbentuk makanan, minuman, karangan bunga, tea set dan lainnya," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pada Pasal 4 angka 8 menyebutkan, pegawai negeri sipil atau PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Komisi antikorupsi juga telah mengimbau kepada penyelenggara negara untuk menolak pemberian, parsel, dan fasilitas lain dari siapa pun dalam rangka perayaan Lebaran, apalagi pemberian yang terindikasi sebagai gratifikasi.
Tercatat, dalam posisinya sebagai pejabat daerah, Sandiaga sudah beberapa kali melaporkan hadiah atau parsel yang diterimanya. (ren)