Modus Dokter-dokteran, Kuli Bangunan Cabuli Putrinya dan 12 Anak
- VIVA.co.id/istimewa
VIVA – Seorang pria berinisial AJ ditangkap polisi gara-gara dilaporkan telah mencabuli 13 anak di bawah umur. Satu di antara para korban itu adalah putri kandungnya yang berusia tujuh tahun.
Pelaku yang berumur 35 tahun itu ialah seorang warga Cilegon, Banten. Menurut Kepala Polres setempat, Ajun Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, pelaku berprofesi sebagai buruh atau kuli bangunan, namun pekerjaannya sesungguhnya tak tetap.
Para korban, selain putri kandungnya, kata Agung, ialah anak-anak tetangga di sekitar rumahnya. Sebagian besar memang masih seusia dengan putrinya yang dicabuli sejak Maret sampai Juli 2018.
Modus operandi AJ mencabuli anak-anak itu ialah mengajak calon korban bermain dokter-dokteran. Padahal dia memiliki istri yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan dikaruniai dua anak: satu berusia 13 tahun dan yang lain 7 tahun.
"Pagi itu, kan, dia enggak kerja. Anak-anak yang main di lingkunganya, diajak ke kamar, terus dicabuli; main dokter-dokteran, terus dicabuli," kata Agung di Cilegon pada Kamis, 12 Juli 2018.
Ulah cabul AJ tak diketahui orangtua masing-masing anak. Namun, ketika satu di antara korbannya mengadukan kepada orangtuanya, diikuti anak-anak yang lain, terkuaklah semua kejahatan seksual si buruh bangunan itu.
Para orangtua korban sempat beramai-ramai mendatangi rumah AJ, dan bahkan hampir saja menganiayanya. Namun polisi segera datang dan mencegah amuk massa itu.
Menurut Agung, penyidik menjerat AJ dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (mus)