Sri Sultan Perintahkan Cek Keaslian SKTM Seluruh Yogya

Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan di DIY memastikan keabsahan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM yang digunakan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) se DIY.

“Saya minta dinas untuk ketat mengawasi itu, baik di tingkat I maupun II,” kata Sultan, Kamis 12 Juli 2018.

Gubernur mengemukakan, pencermatan itu antara lain melalui jenjang penerbitan SKTM mulai dari level desa atau kelurahan hingga Dinas Sosial. Masing-masing jenjang yang terkait dengan penerbitan SKTM harus memiliki alasan kuat mengapa menerbitkan SKTM.

“Harapan saya, kasus seperti itu (manipulasi SKTM) tidak terjadi di DIY,” kata Ngarso Dalem, panggilan akrab Sri Sultan HB X.

Manipulasi dalam pengurusan SKTM, tambahnya, merupakan perilaku yang tidak mendidik karena mengambil hak pendaftar PPDB yang betul-betul tidak mampu.

"Kalau kaya ya kaya lah, karena itu kan hanya fasilitas untuk masuk di sekolah-sekolah tertentu,” katanya.

Sebelumnya, Sekretariat Bersama Pos Pengaduan PPDB DIY 2018 mencatat ada sejumlah orang mampu mendaftarkan anaknya memakai SKTM di DIY. Salah satunya adalah seorang kontraktor di Kabupaten Bantul.

Sementara Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Bantul menegaskan, penerbitan SKTM bagi warga sudah sesuai dengan kriteria.

“Kami terbitkan SKTM untuk PPDB itu atas dasar rapat di Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) DIY, disepakati juga kriterianya untuk diterbitkan SKTM,” kata Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinsos, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul Saryadi di Bantul.

Hingga saat ini, Dinsos P3A Kabupaten Bantul telah menerbitkan sekitar tiga ribu SKTM terhadap warga yang mengajukan untuk mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK 2018, sesuai arahan Disdikpora DIY.

Kriteria yang disepakati untuk diberikan SKTM itu adalah mereka yang masuk basis data terpadu (BDT) kemiskinan atau masuk Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Program Indonesia Pintar dari pemerintah.

“Kami berpegang pada tiga data itu, pokoknya kalau minta SKTM, kita verifikasi dan cek dulu, kalau sesuai kita terbitkan, kalau tidak, tidak kita berikan,” katanya.

Terkait dengan kemungkinan pemalsuan SKTM, Saryadi, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti. Tapi, jika dipalsukan tentu akan ketahuan karena dalam surat tersebut terdapat identitas yang sudah terekam dalam database kemiskinan. Karena itu, SKTM yang diterbitkan dipastikan terekam dan ada berkas persyaratannya.

“Jadi dipalsu atau tidak bisa dikroscek ke sini, namanya siapa? Diregister ada tidak, kalau kita lihat di register ada mestinya sudah benar,” katanya.

Ia menjelaskan, sebab karena pada waktu instansinya menerbitkan SKTM, pihaknya sudah melakukan verifikasi antara salinan persyaratan dengan aslinya, sehingga kalau SKTM diragukan bisa cek lagi dalam register.

Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

Saryadi menegaskan, sebetulnya Dinsos tidak ada tupoksi (tugas pokok dan fungsi) terbitkan SKTM. Dan sejauh ini kita belum dapatkan laporan terkait SKTM bermasalah.

Sedangkan Kejaksaan Negeri Sleman segera menerjunkan tim untuk mengumpulkan informasi terkait dengan penerbitan SKTM yang digunakan untuk PPDB.

Ada Apa dengan Zonasi PPDB?

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Surya Irawan kepada Media Indonesia mengatakan, tim khususnya dari jajaran intelijen telah berada di lapangan.

“Tapi ini sifatnya tertutup. Hanya kami dapat memastikan, tim telah terjun ke lapangan guna mengumpulkan informasi,” katanya.

Ganjar: Plonco-Kekerasan Siswa Baru Sudah Nggak Zaman
Menko PMK Muhadjir Effendy melihat langsung bekas kerusuhan dalam Tragedi Kanjuruhan.

Sosok Menteri yang Mencetus Sistem Zonasi dan Alasan di Balik Penerapannya dalam PPDB

Sistem zonasi dalam PPDB dicetus oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (2016-2019) dan mulai dijalankan pada tahun 2017 silam.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2023