Gus Ipul Dikabarkan Tak Menggugat, KPU Tunggu Penetapan Resmi MK
- VIVA.co.id/Rahmat Noto
VIVA – Pasangan calon gubernur Jawa Timur nomor urut dua, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul-Puti Guntur dikabarkan tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, terkait hasil perolehan suara Pilkada Jawa Timur, hingga batas waktu jeda tiga hari berakhir.
Sesuai peraturan, paslon diberi waktu untuk melayangkan gugatan ke MK selama tiga hari setelah penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara. Jika tidak ada gugatan di MK, Komisi Pemilihan Umum berwenang untuk menetapkan pemenang paslon. Rekapitulasi suara Pilkada Jatim untuk tingkat provinsi sudah digelar pada Sabtu, 7 Juli 2018.
Hasil rekapitulasi, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak unggul atas Gus Ipul-Puti Guntur dengan selisih lebih dari satu juta suara. Sampai Rabu, 11 Juli 2018, tim Gus Ipul-Puti Guntur dikabarkan tidak menggugat ke MK.
"Saya sudah cek ke MK, tidak ada daftar gugatan dari paslon nomor dua Pilgub Jatim," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil Dardak, Hadi Mulyo Utomo, di Surabaya, Jawa Timur.
"Dengan tidak ada permohonan PHPU per tanggal 10 Juli 2018 pukul 23.59 WIB, maka kesempatan waktu paslon nomor urut 2 mempergunakan hak gugat (legal standing) dinyatakan berakhir," Hadi menambahkan.
Dia menyebutkan, Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati sebagai rujukan.
Terpisah, Komisioner KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, sampai batas akhir mengajukan gugatan PHPU ke MK, pihaknya belum mendapat informasi adanya permohonan gugatan dari paslon nomor dua. Namun, KPU Jatim belum bisa mengumumkan paslon terpilih karena menunggu pengumuman putusan MK.
"KPU Jatim masih harus menunggu hasil penetapan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai jadwal, MK baru akan membuat surat penetapan ada tidaknya gugatan sengketa hasil pilkada serentak 2018 pada tanggal 23 Juli mendatang," ujar Anam.
VIVA mencoba mengonfirmasi melalui sambungan telepon genggam kepada Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan Gus Ipul-Puti Guntur, Hikmah Bafaqi dan Sri Untari, soal kabar tidak dilayangkannya gugatan ke MK itu, namun belum ada respons. Hingga berita ini ditulis, pertanyaan melalui pesan singkat yang diajukan ke Hikmah juga belum berbalas.