5 Fakta Zumi Zola, Dua Kali Jadi Tersangka di KPK

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka korupsi dalam kasus baru. Zumi Zola diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi, sebagai uang ketuk palu RAPBD 2017-2018.

Dikasih 1 Truk Jeruk, KPK Ingatkan Jokowi untuk Tolak Gratifikasi

"Terkait hal itu, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 10 Juli 2018.

Zumi Zola diduga mengumpulkan uang melalui mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan diserahkan sekitar Rp3,4 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

KPK: Kesadaran Lapor Gratifikasi Penyelenggara Negara Masih Rendah

Ia kembali dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut, lima fakta tersebut:

KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Korupsi Perizinan Investasi

1. Gratifikasi Rp49 miliar

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, KPK setelah mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, Zumi Zola diduga menerima gratifikasi totalnya mencapai Rp49 miliar selama periode 2016-2017.

Total gratifikasi yang diduga diterima Zumi Zol naik drastis dari hasil penyidikan awal kasus pertamanya, yakni gratifikasi proyek di Jambi, dan suap pembahasan RAPBD Jambi tahun 2018. KPK sebelumnya menemukan dugaan politikus PAN itu menerima gratifikasi Rp6 miliar.

Namun, setelah pengembangan perkara dugaan suap yang terungkap dari operasi tangkap tangan KPK, jumlah gratifikasi yang diduga diterima Zumi Zola mencapai Rp49 miliar. Fantastis bukan?

2. Melibatkan keluarga

Dalam kasus gratifikasi proyek di Jambi, dan suap pembahasan RAPBD tahun 2018, KPK diketahui telah memeriksa sejumlah pihak. Uniknya, kasus ini juga melibatkan orang-orang terdekat Zumi Zola.

KPK sempat memanggil istri Zumi Zola, Sherin Tania, untuk diperiksa pada Selasa 22 Mei 2018 lalu. Sherin diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, dan tersangka lain, yakni Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan.

Selain istri, KPK juga memeriksa secara beruntun anggota keluarga Zumi Zola. Sehari setelah istrinya diperiksa, tim penyidik telah memeriksa ibunda Zumi Zola, Hermina. Berikutnya, Kamis 24 Mei 2018, tim penyidik KPK memeriksa adik Zumi Zola, Zumi Laza.

Giliran ayahnya, Zulkifli Nurdin, ikutan diperiksa sebagai saksi pada Jumat 25 Mei 2018. KPK menduga, keluarga mengetahui sejumlah gratifikasi yang diterima Gubernur Jambi, Zumi Zola. Khususnya, mengenai aset-aset Zumi yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi.

3. Minta Justice Collaborator

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sempat mengajukan permohonan Justice Collaborator ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Zumi Zola dijerat KPK terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

"Jadi, saya dapat informasi dari penyidik, ZZ (Zumi Zola) mengajukan diri sebagai JC melalui kuasa hukumnya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 28 Mei 2018.

Terkait pengajuan tersebut, KPK akan melihat terlebih dahulu keseriusan dari Zumi Zola dalam proses perkara ini. Tentu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bila ingin lolos sebagai justice collaborator.

4. Harta kekayaan

Gubernur Jambi, Zumi Zola terakhir melaporkan hartanya ke KPK pada 13 Juli 2015. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.

Pada 13 Juli 2015, tercatat total kekayaan Zumi Zola mencapai Rp3,52 miliar. Harta Zumi Zola naik dari periode Desember 2010 Rp3,28 miliar. Aset-aset tersebar berupa tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor.

Namun, pascatersidik kasus suap dan gratifikasi di KPK. Aset-aset Zumi Zola mulai terendus. Setidaknya, berdasarkan hasil penggeledahan KPK di sebuah vila milik keluarga Zumi Zola, ditemukan brangkas berisi uang miliaran, yang diduga hasil gratifikasi.

5. Makin kurus

Kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi, pernah menyebut kliennya sangat tertekan pascamenyandang status sebagai tersangka korupsi dan kini ditahan di KPK. Zumi Zola tampak lebih kurus ketika diperiksa dan setelah ditahan KPK.

Menurut Farizi, sebelum menghadapi proses hukum di KPK, Zumi sudah tertekan dengan desakan anggota DPRD Jambi, yang meminta uang ketok dan menitipkan proyek untuk masuk dalam APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Namun, Farizi sudah meminta Zumi Zola untuk menyiapkan mental untuk menghadapi semua proses hukum, termasuk bila nantinya langsung ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka.

"Kita sudah siapkan mental klien kita. Cukup. Kita siapkan, apapun risiko, kita akan patuh pada hukum, apa pun yang dilakukan," kata Farizi Februari lalu.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Dilaporkan ke KPK, Gubernur Edy: Senang Orang Ini Penjarakan Saya

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahyamadi telah dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2022