KPK Sebut Sjamsul Nursalim Tak Beritikad Baik

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan, saksi kunci kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Sjamsul Nursalim, tidak memiliki itikad baik.

Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor Sjamsul Nursalim

KPK yang telah bekerja sama dengan CPIB Singapura telah dua kali memanggil Sjamsul yang berada di Singapura untuk diperiksa di Jakarta. Meski demikian, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu tak memenuhi panggilan.

"Saya tidak tahu perilaku itu itikad baik atau tidak, beliau masih di Singapura dan tidak hadiri pemeriksaan oleh penegak hukum di Indonesia," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa, 10 Juli 2018.

Sjamsul Nursalim Dikabarkan Lunasi Utang BLBI, Ini Kata Satgas

Padahal, Febri menyampaikan, pemeriksaan bisa menjadi ruang klarifikasi bagi Sjamsul selaku obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Sjamsul merupakan pihak yang menerima SKL BLBI sebesar Rp4,58 triliun atas persetujuan tersangka eks Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung.

"Seharusnya ruang pemeriksaan jadi tempat klarifikasi, untuk memberi bukti bahwa kewajiban sudah diselesaikan Sjamsul, sehingga akan jadi pertimbangan untuk kasus hukum," ujar Febri
 

Sjamsul Nursalim Cicil Utang BLBI Rp150 Miliar
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Ternyata Terbitkan 11 SP3 Selama 5 Tahun, Ada Kasus Sjamsul Nursalim

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan 11 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi selama lima tahun. Hal itu diungk

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024