Kasus BLBI, Otto: Tak Ada Penyimpangan Dilakukan Sjamsul Nursalim

Pengacara Otto Hasibuan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Otto Hasibuan, pengacara Sjamsul Nursalim, menyebut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa menjadi preseden dan masyarakat menjadi korban. Sebab, apa yang telah disepakati pemerintah dan rakyatnya 20 tahun lalu, kini dipersoalkan. 

Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor Sjamsul Nursalim

"Hal yang menyakitkan bagi klien kami, asal ada skandal BLBI Sjamsul (dikaitkan)," ujar Otto dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) tvOne, Selasa malam, 10 Juli 2018.

Otto menegaskan tidak ada penyimpangan BLBI yang dilakukan kliennya. "Sjamsul menyelesaikan utangnya, dia tidak kabur. Dia selesaikan, bagaimana selesaikannya, dibuat perjanjian," ujarnya.

Sjamsul Nursalim Dikabarkan Lunasi Utang BLBI, Ini Kata Satgas

Menurut dia, Sjamsul beritikad baik mematuhi permintaan pemerintah. "Dia tanya utang saya berapa. Yang hitung utangnya itu bukan Syamsul tapi pemerintah Rp4,7 triliun. (Sjamsul) Kasih tunai Rp1 triliun, selebihnya aset," ujarnya.

Menurutnya, pada tahun 1999 ada closing. Artinya semua aset telah diselesaikan maka diberikan rilis and changer. "Dengan ini pemerintah jamin saudara tidak akan dituntut," ujarnya.

Sjamsul Nursalim Cicil Utang BLBI Rp150 Miliar

Dia menambahkan, "Kalau gitu enggak ada utang, sudah lunas, sudah bayar, kok terus sampai sekarang masih dikerjain."

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Ternyata Terbitkan 11 SP3 Selama 5 Tahun, Ada Kasus Sjamsul Nursalim

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan 11 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi selama lima tahun. Hal itu diungk

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024