Alasan Polisi Jadikan Nakhoda KM Lestari Maju dan Syahbandar Tersangka
- VIVA.co.id/ Muhammad Yasir (Makassar)
VIVA – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan Kapal Motor Lestari Maju di perairan Kepulauan Selayar pekan lalu. Diketahui, feri rute Pelabuhan Bira, Bulukumba-Pamatata, Selayar itu dikandaskan dalam pelayaran dan menewaskan 36 penumpang serta satu korban hilang.Â
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menyebutkan, tersangka masing-masing nakhoda kapal, ASÂ dan perwira kantor Syahbandar Pelabuhan Bira, KM.Â
"Diskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) bekerja sama Reskrim Polres Selayar dan Bulukumba telah melakukan pemeriksaan atas kasus ini, dan menetapkan tersangka," kata Kombes Dicky dalam keterangan tertulisnya Selasa 10 Juli 2018.Â
Dalam kasus ini, nakhoda KM Lestari Maju dijerat dengan pasal 302 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dia diduga melayarkan kapal, padahal mengetahui tidak laik dan menyebabkan penumpang meninggal. Nakhoda juga disangkakan Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal.
Sementara itu, perwira Syahbandar Bira, KM, selain Pasal 359 KUHP, dikaitkan dengan Pasal 303 UU Pelayaran, karena diduga mengoperasikan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan pelayaran. Dua tersangka itu, kata Dicky, terancam hukuman penjara sepuluh tahun.
Dicky menyebutkan, kecelakaan KM Lestari Maju menimbulkan 242 korban. Di antaranya 36 orang meninggal, 205 penumpang dievakuasi dengan selamat. Sejauh ini petugas gabungan masih mencari satu korban tersisa, yakni Aditya, bocah berusia satu tahun.
Dicky mengungkapkan, pelanggaran KM Lestari Maju jelas terlihat dari jumlah korban, yang jauh melebihi daftar 139 penumpang dalam manifes. Penyidik bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kini menyelidiki lebih lanjut soal penyebab kecelakaan serta kelaikan kapal.
"Sebagai bukti, kami sudah sita dokumen-dokumen terkait kapal. Dalam rangka penyelidikan, kami akan melibatkan saksi ahli di bidang perhubungan laut dan akademisi," ujar Dicky.
"Seperti diketahui, ini kapal penumpang resmi. Bukan seperti kejadian lalu yang kapal pribadi digunakan untuk penumpang. Hanya saja disalahgunakan, karena perbedaan penumpang dengan daftar manifes," tambahnya.Â
Direktur Krimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, penyidik sudah memeriksa 25 saksi dalam kasus ini. Polisi juga sementara mengecek ke Dinas Perhubungan terkait perizinan kapal. Saksi-saksi diperiksa secara maraton, baik di Polda, Polres Selayar, dan Polres Bulukumba.
"Saya yakin tersangkanya bukan dua saja. Kapal sudah 30 tahun. Makanya diselidiki dulu, apakah masih laik," katanya.