Terbukti Korupsi, Eks Bupati Takalar Divonis Tiga Tahun Penjara

Burhanuddin Baharuddin, mantan Bupati Takalar.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan kepada mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yuli Efendi pada Selasa, 10 Juli 2018.

Menko Yusril: Wacana Penanganan Korupsi oleh Satu Lembaga Masih Dikaji

"Mengadili terdakwa dijatuhi pidana penjara tiga tahun delapan bulan penjara," kata Hakim Yuli Efendi dalam putusan yang dibacakannya.

Selain pidana penjara tersebut, Burhanuddin juga dikenakan denda Rp500 juta. Jika tidak mampu membayar denda, diganti tiga bulan kurungan.

KPK Setor Rp2,4 Triliun ke Negara dari Hasil Perampasan Aset Koruptor

Burhanuddin menurut hakim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang. Ia didakwa terlibat penjualan lahan seluas 229 bidang tanah yang terdapat di lima desa di Kecamatan Mangarabombang kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan zona industri berat.

Keterlibatannya diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada perusahaan bersangkutan pada 15 Oktober 2015 di Desa Laikang dan Desa Punaga. Padahal lahan seluas 3.806,25 hektare itu adalah lokasi pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan permukiman transmigrasi.

Kejagung Sita Rp301 Miliar terkait Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Lahan milik negara itu sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur Nomor 1431/V/tahun 1999. Atas izin yang dikeluarkan bupati Takalar, Camat Mangarabombang, M Noer Utary; Kepala Desa Laikang, Sila Laidi; dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto, menjual lahan dengan menerbitkan sporadik hak guna bangunan. (ren)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Irjen Karyoto Blak-blakan Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Mengarah ke Korupsi, Ungkap Motifnya

Temuan-temuan indikasi korupsi di kasus tersebut didapat berdasarkan keterangan dalam BAP saksi.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024