Terbukti Korupsi, Eks Bupati Takalar Divonis Tiga Tahun Penjara
- VIVA/Yasir
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan kepada mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yuli Efendi pada Selasa, 10 Juli 2018.
"Mengadili terdakwa dijatuhi pidana penjara tiga tahun delapan bulan penjara," kata Hakim Yuli Efendi dalam putusan yang dibacakannya.
Selain pidana penjara tersebut, Burhanuddin juga dikenakan denda Rp500 juta. Jika tidak mampu membayar denda, diganti tiga bulan kurungan.
Burhanuddin menurut hakim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang. Ia didakwa terlibat penjualan lahan seluas 229 bidang tanah yang terdapat di lima desa di Kecamatan Mangarabombang kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan zona industri berat.
Keterlibatannya diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada perusahaan bersangkutan pada 15 Oktober 2015 di Desa Laikang dan Desa Punaga. Padahal lahan seluas 3.806,25 hektare itu adalah lokasi pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan permukiman transmigrasi.
Lahan milik negara itu sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur Nomor 1431/V/tahun 1999. Atas izin yang dikeluarkan bupati Takalar, Camat Mangarabombang, M Noer Utary; Kepala Desa Laikang, Sila Laidi; dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto, menjual lahan dengan menerbitkan sporadik hak guna bangunan. (ren)