Kasus Gubernur Aceh, KPK Segera Periksa Steffy Burase

Steffy Burase tenaga ahli pada event Aceh International Marathon 2018.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penggunaan dana otonomi khusus Aceh (Otsus) yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. Tim KPK hingga kini masih terus melakukan penelusuran bukti-bukti.

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

"Penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR dan Dispora Aceh. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa 10 Juli 2018.

Febri menambahkan, dari dokumen dan catatan-catatan proyek yang didapatkan KPK, makin menguatkan konstruksi pembuktian kasus suap ini. Juga soal percepat proses penanganan kasus ini ke depan.

Sindir Capim KPK Johanis Tanak, Sahroni: Jangan Buat OTT Seperti Mainan!

Karena itu, KPK mengimbau agar pihak-pihak di lokasi penggeledahan dapat kooperatif dan membantu proses penyidikan ini.

"Karena selain ini adalah proses hukum, pengungkapan kasus ini juga kami pandang penting bagi masyarakat Aceh. Terutama karena korupsi itu merugikan bagi masyarakat," katanya.

Alexander Marwata soal OTT: Nggak Mungkin Dihapus, karena Diatur UU

Terkait dengan sejumlah pertanyaan, kapan saksi-saksi yang dicegah ke luar negeri akan diperiksa. Febri belum bersedia mengungkapkan.

"Tentu KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dan dipandang ada kaitan dengan kasus ini. Sehingga nanti saat diperiksa bisa menjelaskan apa yang diketahuinya. Jadwal pemeriksaannya kapan akan kami informasikan lebih lanjut nantinya," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Irwandi Yusuf dan Bupati Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. Serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Selain itu, KPK juga melakukan pencekalan terhadap empat orang untuk tidak ke Luar Negeri. Keempat orang yang dicekal KPK itu ialah, Nizarli yang menjabat sebagai Kepala ULP Aceh, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase dan Teuku Fadhilatul Amri. Pencekalan selama enam bulan, terhitung Jumat, 6 Juli 2018.

Nama Steffy Burase menjadi satu yang menarik di Aceh. Sebab, wanita berparas ayu yang berasal dari Palu ini, adalah tenaga ahli pada event Aceh International Marathon 2018.

Steffy Burase akan diperiksa terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya