KPK Tolak Percepat Proses Hukum Tersangka Pemenang Pilkada
- ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menolak usulan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang meminta percepatan proses hukum terhadap tersangka pemenang pilkada. Dengan alasan, tak elok melantik kepala daerah yang terpilih di dalam lembaga pemasyaraktan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proses hukum mengacu pada KUHP. Ada tahapan yang harus dilalui, termasuk yang tak kalah penting adalah aspek pembuktian. Sehingga, proses hukum tak bisa disegerakan karena alasan lain.
"Itulah prioritas utama KPK," kata Febri saat dihubungi, Selasa, 10 Juli 2018.
Febri mengungkapkan selama ini KPK berhati hati dalam menangani semua kasus korupsi. Karena dalam setiap prosesnya, KPK harus mampu membuktikan dakwan yang dijatuhkan pada para tersangka.
"Tidak boleh penegak hukumnya asal asalan di sana. Oleh karena itu merespons hal tersebut KPK akan lebih konsen terhadap bukti bukti dalam penanganan perkara," tuturnya.
Ia menegaskan selama ini KPK telah membuktikan kinerjanya dalam menangani pemberantasan korupsi. "Sejauh ini yang diajukan di pengadilan 100 persen divonis bersalah, di pengadilan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan akan tetap melantik para calon kepala daerah yang bertatus tersangka di KPK. Pelantikan ini dilakukan bila Komisi Pemilihan Umum menyatakan yang bersangkutan menang dalam pilkada.
Atas dasar itu, Tjahjo berharap, KPK bisa memproses dengan cepat kasus para kepala daerah yang tersangkut korupsi. Harapannya ini tertuju kepada para kepala daerah yang ikut dalam Pilkada serentak 27 Juni lalu.
"Saya sebagai Mendagri mengharapkan, mengimbau, tanpa intervensi ya, kepada KPK khususnya, untuk mempercepat proses persidangan," kata Tjahjo usai pengukuhan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di kawasan lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018. (ase)