Kasus Gubernur Aceh, KPK: Ada 'Kewajiban' di Komunikasi Pihak Terlibat
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – KPK terus mendalami informasi yang didapatkan terkait kasus dugaan suap dana alokasi otonomi khusus Aceh (Doka) 2018, yang diduga melibatkan Irwandi Yusuf dan tiga orang lainnya.
Sejak awal Satgas KPK juga telah menemukan bukti tentang pertemuan pihak terkait, dalam membahas anggaran dana otonomi khusus. Termasuk pengajuan dari Kabupaten ke Provinsi Aceh.
KPK menemukan komunikasi-komunikasi mencurigakan yang dilakukan pihak yang terlibat. “Kami sedang mengurai komunikasi yang terjadi, karena sempat muncul pembicaraan tentang "kewajiban" yang harus diselesaikan jika ingin dana otonomi khusus Aceh tersebut bisa turun,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin, 9 Juli 2018.
Diduga, kata Febri, kata "kewajiban" tersebut mengacu pada komitmen fee yang dibicarakan oleh pihak yang terkait dalam kasus ini. Seperti adanya transaksi Rp500 juta diduga bagian dari komitmen fee Rp1,5 miliar yang direalisasikan.
Aliran dana juga menjadi perhatian KPK, termasuk adanya salah satu informasi yang sudah dikantongi KPK dari pihak tertentu. KPK akan meminta klarifikasi kepada saksi yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pemeriksaan akan dilakukan sesuai jadwal penyidikan nanti.
“Sempat muncul juga dalam komunikasi kalimat ‘kalian hati-hati, beli HP nomor lain’. Kami duga hal tersebut muncul karena ada kepentingan yang sedang dibicarakan sehingga khawatir diketahui oleh penegak hukum,” ujar Febri.
Hingga kini, semua proses yang dilakukan KPK adalah proses hukum semata. Sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti.
Namun, Febri enggan menyebut siapa pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi yang mencurigakan itu. “Siapa nama pihak-pihak yang berkomunikasi tersebut tentu tidak bisa kami sampaikan sekarang. Tapi mereka adalah pihak yang terkait dalam perkara ini,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat saksi yang dicegah ke luar negeri, yaitu kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Nizarli, Kepala PUPR Aceh Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase sebagai staf ahli even Aceh International Marathon 2018 dan Teuku Fadhilatul Amri, selama enam bulan terhitung sejak Jumat, 6 Juli 2018.
Pencegahan saksi ke luar negeri itu karena dibutuhkan keterangan dari pejabat ULP dan PUPR untuk memperdalam proses pengadaan yang dilakukan dengan dana Doka.
Sedangkan terhadap saksi ke-3, kata dia, ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini.