KM Lestari Maju Kandas, Nakhoda dan Syahbandar Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/ Muhammad Yasir (Makassar)
VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka terkait insiden kandasnya Kapal Motor (KM) Lestari Maju. Dua orang tersangka tersebut, yakni nakhoda kapal dan syahbandar.
"Sudah dua tersangka. Nakhoda atas nama AS dan Syahbandar Bira atas nama KM," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani ketika dikonfirmasi, Senin, 9 Juli 2018.
Dua orang tersangka tersebut dijerat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Laut. Keduanya kini sudah ditahan pihak kepolisian. "Sudah ditahan," ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan polisi dan Basarnas dibantu nelayan mengevakuasi total 190 penumpang KM Lestari Maju di perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu, 4 Juli 2018. Jumlah itu melebihi manifes kapal yaitu 139 penumpang.
Kapal Feri Lestari Maju yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan Bira Kabupaten Bulukumba ke Pelabuhan Pamatata Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan dikandaskan, Selasa siang, 3 Juli 2018. Kapal membawa ratusan orang penumpang, 14 mobil pribadi, enam unit bus atau truk, delapan unit motor.