Sah, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah Pemenang Pilkada Sumut 2018

Pasangan calon Edy Rahmayadi (kanan) dan Musa Rajeckshah (kiri).
Sumber :
  • ANTARA Foto/Irsan Mulyadi

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akhirnya menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2018, Senin, 9 Juli 2018.

Bobby Nasution Mau Tingkatkan UMKM di Sumatera Utara dengan Sistem Digital

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Ijeck), memperoleh surat suara sah terbanyak sebanyak 57,6 persen, dibandingkan pasangan nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang berjumlah 42,4 persen.

Penghitungan dilakukan KPU dari 33 kabupaten/kota di Sumut, yang berlangsung di Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman, Medan, Minggu, 8 Juli 2018. Rekapitulasi berlangsung dari siang hingga tengah malam.

Hasto PDIP: Edy Rahmayadi Pasukan Terdepan Jika Perang, bukan Bapaknya di Depan

Pasangan nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah memperoleh suara sebanyak 3.291.137 suara atau 57,6 persen dari 5.716.097 suara sah. Mereka unggul jauh dari rivalnya, pasangan nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) yang mendapatkan 2.424.960 suara atau 42,4 persen dari suara sah.

Rekapitulasi penghitungan suara ini tidak dihadiri kedua pasang calon. Mereka mengirim saksi dan perwakilannya. Namun, saksi dari Djoss menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi KPU.

Megawati Utus Yasonna Laoly untuk Awasi Gerakan TSM di Pilgub Sumut

"Kami menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara," ucap Saksi dari Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, Dame Tobing kepada wartawan di Medan, Senin 9 Juli 2018.

Pihak Djoss sebelumnya keberatan dengan perbedaan data jumlah surat suara yang dicetak KPU Sumut dengan yang diterima KPU kabupaten/kota. Mereka juga menyoroti soal Daftar Pemilihan Tetap (DPT) tidak sesuai dengan yang ditetapkan KPU Sumut, serta banyaknya formulir C6 yang tidak didistribusikan.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menegaskan KPU tidak mempermasalahkan penolakan kubu Djoss untuk menandatangani berita acara. Namun, hasil rekapitulasi itu tetap sah dan penolakan itu tidak mempengaruhi proses tersebut.

"Yang bersangkutan sudah menerima salinan PA keputuaan yang ditetapkan KPU Sumatera Utara. Jadi (penolakan) tidak berkait pada hasil. Hasilnya tetap sah sesuai tata tertib," ujar Mulia.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat memberikan keterangan di Kantor KPU Sumut, Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Imbas Bencana Alam di Sumut, KPU Catat 110 TPS Susulan dan 6 TPS Lanjutan

Imbas dari hujan hingga banjir melanda di sejumlah Kabupaten/Kota saat hari pencoblosan Pilkada Serentak tahun 2024 pada Rabu, 27 November 2024. KPU Sumatera Utara mencat

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024