Alasan KPK Cekal Steffy Burase di Kasus Gubernur Aceh
- Instagram Steffy Burase
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang terkait kasus dugaan suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Keempat saksi ini dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencekalan ke luar negeri itu dilakukan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nizarli, Kepala PUPR Aceh Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase sebagai staf ahli event Aceh International Marathon 2018, dan Teuku Fadhilatul Amri, selama enam bulan, terhitung Jumat, 6 Juli 2018.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan saksi tersebut untuk tidak ke luar negeri karena dibutuhkan keterangan dari mereka dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
"Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kami perlu memperdalam proses pengadaan yang dilakukan. Pengadaan yang terkait dengan penggunaan DOKA," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin 9 Juli 2018.
Sementara itu, terhadap saksi Steffy Burase, Febri menegaskan KPK tengah menyelidiki informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini.
"Perlu kami pahami bersama, yang dilakukan saat ini adalah proses hukum. KPK diberi tugas untuk melakukan penanganan kasus korupsi," ujarnya.
Pada perkara ini, KPK telah menjerat empat orang tersangka. Di antaranya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Irwandi minta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi diduga meminta jatah itu kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.