KPK Cekal Kepala ULP Aceh dan Tiga Orang Lainnya ke LN

Ruang kerja Gubernur Aceh Irwandi Yusuf disegel KPK.
Sumber :

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggledahan di rumah para tiga tersangka dugaan suap dana otonomi khusus Aceh 2018, pada Sabtu 7 Juli 2018.

Sindir Capim KPK Johanis Tanak, Sahroni: Jangan Buat OTT Seperti Mainan!

Penggledahan itu juga dilakukan di rumah pribadi Irwandi Yusuf dan pendopo Gubernur Aceh. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari penggledahan itu diamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan dana Otsus 2018.

Dalam kasus ini, kata dia, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut. Selain itu, mengacu pada Pasal 12 UU KPK, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 juli 2018.

Alexander Marwata soal OTT: Nggak Mungkin Dihapus, karena Diatur UU

“Keempat orang tersebut ialah, Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase dan Teuku Fadhilatul Amri, Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke LN agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan,” kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu 7 Juli 2018.

Diketahui, Nizarli merupakan kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh yang dilantik oleh Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada bulan April lalu. Ia menggantikan Irawan Pandu Negara yang baru sekitar delapan bulan menduduki jabatan tersebut.

Capim Agus: Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Saya tidak Fokus pada OTT

KPK juga menyampaikan terimakasih  pada masyarakat setempat yang turut membantu kelancaran penyidikan tersebut.

“Perlu kita pahami bersama, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata-mata proses penegakan hukum. Penyidikan dan penahanan dilakukan dengan dasar kekuatan bukti,” ujar Febri.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Johanis Tanak, Dinilai bisa membahayakan pemberantasan korupsi di Indonesia, terkait keinginannya menghapus cara OTT

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024