Wanita Umur 80 Tahun Dimutilasi, Diduga oleh Anak Kandung
- Dokumentasi Polda Kalbar
VIVA – Kasus pembunuhan dengan cara keji kembali terjadi. Di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, seorang anak menghabisi nyawa ibu kandungnya dengan cara dimutilasi.
Dikonfirmasi, Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi (Lipprodok) Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cucu Safiyudin, mengatakan peristiwa mutilasi itu terjadi pada Kamis 5 Juli 2018 pukul 16.30 WIB di Jalan Tanjungpura, Gang Landak, No. 29, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. “Identitas korban atas nama Jong Sui Jo, wanita berumur 80 tahun,” ujarnya.
Adapun identitas pelaku yakni, berinisial ANA, perempuan berusia 43 tahun. Kasus mutilasi bermula dari sebuah laporan masyarakat pada Kamis 5 Juli 2018 pukul 16.00 WIB personel personel Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak menerima sebuah informasi adanya tindak pidana pembunuhan di Jalan Tanjungpura, Gang Landak No. 29.
“Ternyata benar di TKP ditemukan seorang perempuan yang telah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi tubuh kedua kaki terpotong dan leher nyaris putus,” ujarnya menjelaskan.”Menurut keterangan bahwa pelaku adalah anak dari korban (anak kandung). Diduga pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa namun telah mendapatkan terapi,” lanjut Cucu.
Ia menjelaskan bahwa pelaku sudah lama mengalami gangguan jiwa sehingga dengan tega membunuh dan memutilasi ibu kandungnya sendiri.
Dia menduga, bahwa tidak tertutup kemungkinan terdapat anggota keluarga lainnya yang tidak terima atas kejadian tersebut. “Perlu kiranya dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa pelaku untuk penanganan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Barang-barang yang diamankan di lokasi antara lain pisau yang digunakan untuk membunuh atau memotong korban dan ember sebagai wadah. Tindakan yang telah dilakukan polisi, lanjut Cucu, adalah mendatangi TKP, mengamankan saksi-saki, dan mendata korban. (ren)