Bupati Kukar Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Bupati Kutai Kertanegara (Kutai) Rita Widyasari pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dilaporkan ke KPK, Gubernur Edy: Senang Orang Ini Penjarakan Saya

Majelis hakim menyatakan, Rita terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Kutai.

"Menyatakan terdakwa Rita Widyasari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Sugianto membaca putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.

Dikasih 1 Truk Jeruk, KPK Ingatkan Jokowi untuk Tolak Gratifikasi

Tidak cuma pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Politikus Partai Golkar itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.

Bersamaan dengan Rita, Khairuddin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama, yang juga teman dekat Rita juga divoni majelis hakim, selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. 

KPK: Kesadaran Lapor Gratifikasi Penyelenggara Negara Masih Rendah

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memperhatikan sejumlah hal. Yang meringankan yakni Rita dan Khairudin berlaku sopan selama sidang dan belum pernah dihukum. Sementara yang memberatkan, Rita dan Khairuddin dinilai tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

"Terdakwa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya di Kukar," kata hakim Sugiyanto.

Pada perkara ini, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar. Rita dan Khairudin menerima uang itu sejak Juni 2010 hingga Agustus 2017, terkait sejumlah penerbitan izin. Rita dan Khairudin dianggap terbukti melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsoi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Rita dan Khairuddin juga dianggap terbukti menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terkait pemberian ijin lokasi perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya