PA 212 Datangi Kemendagri Minta Iriawan Segera Diganti
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA - Belasan perwakilan massa PA 212 mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat 6 Juli 2018. Ketua Umum Front Pembela Islam, Ahmad Sobri Lubis, yang memimpin rombongan menyatakan kedatangannya untuk mempertanyakan berbagai hal di antaranya pengangkatan Komjen Pol. M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.
"Kami sampaikan pendapat dan tuntutan kami, makin hari makin tampak ketidakjelasan. Pertama, berkaitan dengan pengangkatan Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jabar, ini apa maksudnya? Sedangkan ada aturan di UU Kepolisian yang melarang soal itu. Dia kan aktif. Di UU Kepolisian, kan melarang yang aktif," kata Sobri.
Selanjutnya, perwakilan PA 212 mempertanyakan e-KTP tercecer beberapa waktu lalu. "e-KTP jutaan orang belum dapat sampai sekarang. Ini kinerja Kemendagri kami ingatkan dan nasihati," ujarnya.
Menurutnya, dua hal tersebut memperlihatkan ada hal yang kurang baik. Dan, itu bisa melahirkan ketidakpercayaan dari masyarakat.
"Ini bahaya. Kami ulama dan ormas mengkhawatirkan cara kerja seperti ini membuat keresahan. Kami dari PA 212 menyampaikan, ini supaya diselesaikan dengan jujur. Dan, meminta Pj Gubernur Jabar segera diganti," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengungkapkan, dalam pertemuan dengan perwakilan PA 212 telah dijelaskan semua yang pertanyaan.
"Kami berdialog dengan baik, alhamdulillah berjalan lancar. Kami senang, karena ada waktu dan kesempatan menjelaskan kepada ulama duduk perkaranya. Ada dua hal PJ Jabar dan e-KTP. Dialog berjalan baik," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri menjelaskan dengan runut semua pertanyaan perwakilan PA 212. Dan, apa dasar hukum yang melandasi pengangkatan M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Atas dasar itu, pemerintah tidak bisa memenuhi keinginan PA 212 yang meminta, M. Iriawan segera dicopot sebagai Pj Gubernur Jabar.
"Secara hukum tidak ada dasarnya untuk kami ganti, kecuali ada pelanggaran hukum. Hari ini belum pernah ada laporan. Saya kira, ini soal komunikasi saja," katanya.