Irwandi Ditangkap KPK, Nova Duduki Kursi Gubernur Aceh
- Repro Instagram
VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan telah resmi mengeluarkan surat keputusan surat keputusan penunjukan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dan Wakil Bupati Bener Meriah, Syarkawi, untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dan Plt Bupati.
Mereka akan mengisi kekosongan kursi jabatan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah, setelah Irwandi Yusuf dan Ahmadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
"Sudah, sudah dikirim tadi kok. Plt-nya ya Wagub dan Wakil Bupati. Sudah, sudah dikirim supaya jangan ada kekosongan pemerintahan untuk mengambil kebijakan," kata Tjahjo usai acara 'Lima Tahun Wafat Taufiq Kiemas' di Auditorium Gedung RNI, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 Juli 2018.
Tjahjo menuturkan, surat penunjukan tersebut sudah dikirimkan pada siang hari ini. Selanjutnya, pihaknya secara formal akan mengundang kedua Plt pimpinan Aceh itu pada awal pekan depan.
"Tinggal formalnya hari Senin. Senin saya undang, formalnya. Tapi SK-nya sudah dikirim supaya kalau ada apa-apa di daerah dia bisa developed masalah," katanya.
Seperti diketahui, pada hari ini KPK telah resmi menahan Bupati Bener Meriah Ahmadi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah dalam kasus suap.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka, yakni Irwandi Yusuf serta dari pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. (ase)