Soal Bom Pasuruan, Istana: Sudah Ada UU Terorisme Toh
- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA - Presiden Joko Widodo sudah mendapat laporan terkait ledakan bom di Pasuruan Jawa Timur, Kamis sore, 5 Juli 2018. Hal itu dipastikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Pratikno mengatakan dalam persoalan dugaan terorisme yang terjadi di Pasuruan itu, kepolisian sudah tahu langkah apa yang harus dilakukan. Apalagi, undang-undang tentang terorisme baru disahkan.
"Polri sudah tahulah apa yang harus dilakukan. Apalagi sekarang sudah ada UU Terorisme toh?" kata Pratikno, di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.
Dengan undang-undang baru itu, kata dia, kepolisian terutama Densus Anti-Teror Mabes Polri, jauh lebih leluasa dalam bertindak. Karena sudah punya alasan hukum, dalam mengantisipasi aksi terorisme.
"Ya punya landasan hukum," kata mantan Rektor Universitas Gajah Mada itu.
Sebelumnya, sebuah ledakan diduga bom terjadi di Kelurahan Pogar, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera.
"Iya ada ledakan diduga bom," kata Frans kepada VIVA, Kamis, 5 Juli 2018.
Frans menuturkan, akibat ledakan tersebut seorang anak kecil berusia 6 tahun mengalami luka. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci terkait insiden tersebut. (ase)