Diperiksa 15 Jam, Bupati Bener Meriah Langsung Ditahan KPK

KPK langsung menahan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik KPK langsung menahan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Dia diperiksa hingga 15 jam pasca operasi tangkap tangan KPK. Ahmadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah dalam kasus suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Setyo Budiyanto Beri Sinyal Lanjutkan OTT: Kan KPK Punya Kewenangan Penyadapan

Kepada awak media, Ahmadi menyatakan akan bersikap kooperatif kepada penyidik antikorupsi selama menjalani proses hukum yang menjeratnya. Ahmadi berjanji akan menjelaskan sepenuhnya yang dia ketahui terkait perkara ini.

"Saya akan kooperatif terhadap masalah hukum yang sedang saya hadapi. Insha Allah saya juga akan berikan penjelasan yang saya tahu," ujarnya sebelum digiring ke mobil tahanan yang terparkir di halaman kantor KPK, Jl Kuningan Persada Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.

Ditanyai soal pemberian uang Rp500 juta ke Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Ahmadi berdalih bahwa saat penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap dirinya, tidak ditemukan barang bukti tersebut. Namun, dia tak menampik bahwa memang ada berkas yang membahas soal penggunaan dana tersebut.

"Uang tidak ada hanya ada bundel perencanaan alokasi dana khusus yang berasal dari unit pelayanan terpadu yang sistem itu siapun bisa mengakses namun penyidik KPK merasa perlu meminta keterangan saya karena terkait OTT terhadap Bapak Gubernur Aceh," kata Ahmadi.

Selain Ahmadi KPK juga menahan pihak swasta, Syaiful Bahri pada perkara sama. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Hal tersebut demi kelancaran penyidikan.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Febri.

Ahmadi kata Febri ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Syaiful Bahri ditahan di Ruta Polres Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Irwandi Yusuf dan pihak swasta Hendri Yuzal. Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.