TB Hasanuddin Mengaku Dicecar KPK Soal Uang Proyek Bakamla
- Edwin Firdaus
VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin merampungkan pemeriksaan di kantor KPK, Kamis, 5 Juli 2018. Dia diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan koleganya di DPR, Fayakhun Andriadi.
Kepada wartawan, Hasanuddin mengklaim hanya ditanyai seputar prosedur pengadaan di Bakamla yang merupakan mitra kerja Komisi I DPR. Politikus PDIP tersebut lantas mengakui melakukan dua kali rapat bersama Fayakhun untuk membahas proyek di Bakamla.
"Ditanyakan prosedur pada waktu pengadaan, ada dua pengadaan rapat, rapat itu ada kesimpulan. Kesimpulan itu diserahkan ke Banggar," kata Hasanuddin di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juli 2018.
Calon gubernur Jawa Barat yang kalah dalam hitung cepat itu mengklaim telah menjelaskan secara gamblang kepada penyidik KPK terkait prosedur pengadaan, termasuk untuk Bakamla yang dibahas di Komisi I.
Menurut Hasanuddin, setelah semua pihak sepakat dalam rapat, Komisi Pertahanan lalu mengirim kesimpulan rapat tersebut kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Sesuai kesepakatan komisi satu, diajukan ke Banggar. Lalu setelah di Banggar bukan kewenangan komisi satu," ujarnya.
Hasanuddin mengaku tak tahu setelah hasil rapat terkait anggaran Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016 itu diserahkan ke Banggar. Menurutnya, bila ada perubahan pada anggaran tersebut semua dilakukan oleh Banggar.
"Sehingga kami tak bisa menjelaskan apa yang dilakukan, mengapa anggaran itu bisa naik bisa turun di Banggar," kata TB Hasanuddin.
Diketahui ?nama TB Hasanuddin berulangkali disebut salah satu anggota DPR yang turut terlibat atau kecipratan aliran uang haram proyek di Bakamla. Selain TB Hasanuddin, ada nama Politikus PDIP lain, yakni Eva Sundari dan Ali Fahmi, serta 2 politikus Partai NasDem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.
Soal keterlibatan dan aliran dana kepada anggota DPR ini diungkapkan Bos PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah saat bersaksi dalam persidangan terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam kesaksiannya, Fahmi mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satelit monitoring di Bakamla sebesar Rp400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang disebut sebagai inisiator kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla.
Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan tim penyidik akan mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan turut menikmati uang haram dari proyek di Bakamla. Namun, kata Febri untuk saat ini, tim penyidik masih fokus menuntaskan berkas penyidikan tersangka Fayakhun.
"Dugaan keterlibatan tentu fokus terlebih dahulu pada tersangka (Fayakhun)," kata Febri.
Sebelum TB Hasanuddin, tim penyidik telah memeriksa sejumlah anggota DPR Ri terkait kasus ini. Beberapa di antaranya, Politikus Golkar, Yorrys Raweyai dan mantan Sekjen Partai Golkar yang kini menjabat Menteri Sosial, Idrus Marham.