Lapas Belum Siap, Eksekusi Hukum Cambuk Digelar di Stadion

Terdakwa pelanggar Qanun Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis, 5 Juli 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zulfikar Husein

VIVA – Enam terdakwa pelanggar Qanun Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis, 5 Juli 2018. Karena Lembaga Pemasyarakatan belum siap, eksekusi cambuk digelar di stadion sepak bola.

Dipulangkan dari Aceh Gegara Ritualnya, Rara Pawang Hujan: Indonesia Bhinneka Tunggal Ika

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, cambuk harus dilaksanakan secara tertutup atau dilakukan di lapas. Namun pelaksanaan eksekusi sesuai peraturan itu menjadi terhamabat karena lapas belum siap untuk pelaksanaan hukuman cambuk.

“Kita lakukan sesuai Pergub, bahwa proses pelaksnaan di dalam lapas, namun bahwa lapas sendiri belum mempunyai kesiapan teknis untuk pelaksanaannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, kepada wartawan usai prosesi hukuman cambuk.

Iptu Rudiana dan Saka Tatal Ramai-ramai Sumpah Pocong, Bagaimana dalam Hukum Islam?

Pemilihan stadion sepak bola sebagai lokasi pelaksanaan hukuman cambuk, kata Akbar, juga untuk menghindari anak-anak. Selama ini, pelaksanaan cambuk yang dilaksanakan di halaman masjid menjadi tontonam anak-anak di bawah umur.

“Sebagaimana pasal 262 Qanun tentang acara jinayat ini, anak-anak di bawah 18 tahun dilarang menyaksikan cambuk ini,” katanya.

Belum Pernah Pacaran, Cut Syifa Beberkan Kriteria Calon Suami Idamannya

Prosesi cambuk itu tidak ditonton oleh banyak orang seperti biasanya. Hanya beberapa warga dan ramai oleh wartawan dan para petugas kepolisian.

Terhenti Beberapa Kali

Prosesi cambuk sempat terhenti beberapa kali karena salah satu terdakwa bernama Gamar Wulandari alias Maya ketakutan dan menangis karena kesakitan. Eksekusi sempat dihentikan setelah Gamar dicambuk 11 kali dari 37 kali hukuman cambuk.

Petugas terlihat kewalahan, sempat merayu terdakwa untuk tetap menahan cambukan. Terdakwa sempat dipegangi dua petugas perempuan Wilayatul Hisbah. Meski pada akhirnya dilanjutkan, terdakwa perbuatan mesum itu tetap menangis dan sempat meminta dihentikan beberapa kali.

Selain Gamar, lima terdakwa lain adalah Cut Sylvia Mahdalena yang dihukum 37 kali cambuk. Kemudian Edi Syahrial dan Parlindungan Hasibuan, masing-masing dihukum 37 kali cambuk. Dua yang lain adalah Masrijal dan Fauziah, masing-masing dihukum 22 kali cambuk. Semua dihukum karena perbuatan zina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya