KPK Sebut Transaksi Suap Gubernur Aceh Pakai Sandi Meter

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) dibawa ke gedung KPK setelah diamankan untuk diperiksa di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi dugaan suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan sandi-sandi atau kode. Kodenya yakni 1 meter. KPK menduga Irwandi meminta jatah Rp1,5 miliar kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi dari pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

"Sebelumnya KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode '1 meter' terkait dengan transaksi yang terjadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis, 5 Juli 2018.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irwandi dan Ahmadi ini, tim penindakan KPK mengidentifikasi penyerahan uang sejumlah Rp500 juta. Uang itu diduga sebagian dari jatah yang diminta Rp1,5 oleh Irwandi ke Ahmadi.

Sindir Capim KPK Johanis Tanak, Sahroni: Jangan Buat OTT Seperti Mainan!

KPK sejauh ini telah menetapkan Irwandi dan Ahmadi serta dua orang lain yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap proyek bersumber dari DOKA 2018.

Menurut Febri, Ahmadi dan Syaiful sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik KPK, sementara Irwandi dan Hendri telah ditahan di rutan secara terpisah.

Alexander Marwata soal OTT: Nggak Mungkin Dihapus, karena Diatur UU

"Saat ini Bupati Bener Meriah dan satu pihak swasta masih dalam proses pemeriksaan," ujar Febri.

Febri meminta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap ini untuk kooperatif menjelaskan seluruh kejadian yang sebenarnya. Menurut Febri, pihaknya telah menemukan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan suap kepada Irwandi.

"Akan lebih baik bagi pihak-pihak yang diperiksa KPK untuk terbuka menjelaskan pada penyidik. Nanti dalam proses ini pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan akan dilakukan berikutnya," kata Febri.

Sebelumnya diwartakan, pihak KPK mengendus indikasi bagi-bagi yang dilakukan Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota terhadap DOKA tahun anggaran 2018.

Dari temuan awal, lembaga superbodi itu menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOKA dipotong 10 persen, delapan persen untuk pejabat tingkat provinsi dan dua persen pejabat di tingkat kabupaten/kota.

Kronologi Penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terkait dana pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh, Selasa, 3 Juli 2018.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap sembilan orang. Mereka adalah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, pihak swasta Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri (TSB). Kemudian, FDL, KML, ajudan Bupati Bener Meriah, ALP, DLM dan MYS pihak swasta.

Basaria menjelaskan, rangkaian penangkapan mulai dilakukan pada 3 Juli 2018, tim mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp500 juta dari MYS kepada FDL di teras sebuah hotel di Banda Aceh.

MYS membawa tas berisi uang dari dalam hotel menuju mobil di luar hotel, kemudian turun di suatu tempat dan meninggalkan tas di dalam mobil. Diduga setelah itu FDL menyetorkan uang ke rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing sekitar Rp50 juta, Rp190 juta dan Rp173 juta.

"Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon," ujar Basaria Panjaitan di kantor, Jakarta Selatan, Rabu malam, 4 Juli 2018.

Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, tim kemudian mengamankan FDL dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh. Secara berturut-turut tim mengamankan sejumlah orang lainnya di beberapa tempat terpisah di Banda Aceh, yaitu TSB sekitar pukul 18.00 di sebuah kantor rekanan.

"Dari tangan TSB diamankan uang Rp50 juta dalam tas tangan," ujarnya.

Tim kemudian mengamankan HY dan seorang temannya di sebuah kafe sekitar pukul 18.30 Wib. Selanjutnya tim bergerak ke pendopo gubernur dan mengamankan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Basariah, tim KPK lainnya di Kabupaten Bener Meriah mengamankan Bupati Bener Meriah Ahmadi, bersama ajudan dan sopirnya serta mengamankan DLM di kediamannya di Kabupaten Bener Meriah.

Ahmadi bersama ajudan dan sopirnya dibawa ke Mapolres Takenon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait masalah dana Otsus 2018 Provinsi Aceh.

Setelah melakukan pemeriksaan di kantor polisi, tim membawa empat orang ke kantor KPK Jakarta. Mereka Gubernur Aceh, Irwandi, Bupati Bener Meriah Ahmadi, pihak swasta Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.

Akhirnya, setelah melakukan gelar perkara tim penyidik KPK memutuskan bahwa keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," ujarnya.

Dengan demikian, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Bupati Bener Meriah, Ahmadi (AMD) disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya