KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
VIVA – Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menyegel ruang kerja Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dana Otonomi Khusus Aceh, Rabu 4 Juli 2018.
Kini, di depan pintu ruang kerja Gubernur yang berada di lantai dua Kantor Gubernur Aceh dipasang segel bertuliskan 'Dilarang membuka segel KPK !'. Selain ruang kerja Gubernur, KPK juga menyegel ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh.
Pantauan VIVA, sejumlah pegawai yang berada di Kantor Gubernur Aceh tetap bekerja seperti biasanya, sedangkan pegawai yang bekerja di dua ruangan yang disegel, tampak sepi dan tidak ada aktivitas.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pemerintah Aceh, Rahmat Raden mengaku tidak tahu pasti kapan Satgas KPK menyegel ruang kerja kantor Gubernur Aceh. Sebab, laporan penyegelan itu ia terima tadi pagi dari pegawai ruang setempat.
"Sementara, ada dua ruang yang di segel KPK, ruang kerja Gubernur dan ULP, selainnya belum ada informasi, termasuk pendopo Gubernur,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis 5 Juli 2018.
Meskipun Irwandi Yusuf ditangkap KPK dan beberapa ruang di segel, dia memastikan untuk aktivitas kantor tetap berjalan seperti biasanya. "Kepala SKPA tetap bekerja seperti biasa. Tetap menjalankan kerja-kerja, tetap melayani masyarakat seperti biasanya," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka yaitu, Hendri Yuzal, Syaiful Bahri, dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu dan bukti transfer bank BCA dan Bank Mandiri.
Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (asp)