MK Sudah Buka Pendaftaran Sengketa Pilkada 2018
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Mahkamah Konstitusi melakukan persiapan penerimaan gugatan sengketa pilkada serentak 2018, yang dilakukan di 171 daerah pada 27 Juni lalu. Di mana, Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan hasil pilkada serentak pada pekan depan, Senin 9 Juli 2018.
"Seluruh personel MK tanpa kecuali, termasuk para yang mulia hakim dan petugas-petugas yang ditunjuk untuk urus tugas terkait penyelesaian sengketa pilkada telah siap," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis 5 Juli 2018.
Tak hanya sumber daya manusia yang disiapkan, MK juga telah menyiapkan perangkat dan sistem khusus untuk melayani sengketa pilkada serentak 2018. Termasuk, terobosan pengaduan dengan sistem online.
"Jauh lebih maju dan canggih, lebih mantap dari tahun sebelumnya," katanya.
Anwar mengungkapkan, MK mulai membuka pendaftaran perkara sengketa Pilkada Serentak 2018, sejak Rabu 4 Juli 2018. Namun, hingga hari ini belum ada peserta pilkada serentak yang mengajukan gugatan.
"Belum ada yang daftar. Biasanya pendaftaran (gugatan) baru hari ke tiga dan empat," ujarnya.
Anwar mengungkapkan, sidang sengketa pilkada kemungkinan akan mengganggu waktu sidang perkara lain. Karena itu, sengketa pilkada dalam proses sidang dibatasi 45 hari dari sengketa tersebut didaftarkan.
"Untuk sementara, memang fokus untuk penyelesaian perkara permohonan sengketa pilkada tanpa mengesampingkan perkara PUU. Jadi, tetap ada, tapi dilihat dari volume permohonan yang masuk," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan bahwa selama dua hari ini baru beberapa daerah yang melakkan konsultasi ke MK.
"Itu tren setiap pilkada serentak with and see dulu. Setelah ada keputusan KPU, baru mendaftar. Kemarin, sudah ada dua yang konsultasi. Cirebon dan Banjar," ungkap Fajar. (asp)