Bupati Bener Meriah Sebut Pertanyaan KPK Sangat Normatif
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Bupati Bener Meriah, Ahmadi, mengaku ditanyai oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi seputar Dana Otonomi Khusus Aceh selama pemeriksaan di kantor polisi Aceh Tengah. Dia kemudian dibawa ke Markas Polda Aceh di Banda Aceh sebelum diboyong ke Jakarta pada Rabu malam, 4 Juli 2018.
Ahmadi telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi untuk pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
"Saya ditanyain dua belas pertanyaan namun sangat normatif menyangkut dengan bagaimana proses pengajuan dana otsus (otonomi khusus),” kata Ahmadi kepada wartawan sesaat setelah tiba di kantor KPK.
"Insya Allah saya akan sampaikan; saya akan kooperatif apa pun yang ditanyakan. Tentu ini sudah menjadi risiko saya selaku pejabat," ujarnya menambahkan.
KPK menetapkan Ahmadi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerima hadiah atau janji terkait Dana Otonomi Khusus Aceh. Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (mus)