Sebut Melayu dan Islam Penjajah, Cornelis Dilaporkan ke Polisi
- Repro Instagram
VIVA – Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian terkait ucapannya saat berpidato.
Cornelis dilaporkan seorang warga bernama Soni Pradhana Putra ke Kantor Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Juli 2018.
"Alhamdulillah laporan kami sudah diterima," ujar Soni di Bareskrim Polri.
Soni menuturkan, dia melaporkan Cornelis terkait pidato yang menyebut Suku Melayu dan Islam merupakan penjajah paling lama di Indonesia. Bahkan, menyamakan dengan Belanda yang saat itu memang menjajah Indonesia selama 3,5 abad.
Namun, Soni tidak merinci kapan pidato Cornelis itu berlangsung. Soni mengaku mendapatkan video tersebut dari seorang teman di Kalimantan Barat.
"Kira-kira awal Juni. Dia (Cornerlis) berpidato dalam suatu forum," kata Soni.
Dalam laporannya, Soni membawa barang bukti berupa video Cornelis berpidato dan beberapa pemberitaan mengenai pidato yang bersangkutan. Ia pun berharap agar kepolisian segera memproses perkara ini sampai tuntas.
"Kami tuntut yang bersangkutan agar ditahan, dipidana," ucap Soni.
Laporan Soni pun diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/814/VII/2018/Bareskrim, 4 Juli 2018. Cornelis pun disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 28 juncto Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (ase)