Usai Bertemu KPK, Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA – Presiden Joko Widodo sepertinya batal mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Agustus 2018. Penundaan pengesahan RKUHP merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, pemerintah dengan DPR sepakat untuk segera mengesahkan RKUHP yang sudah dikodifikasi dari peninggalan Belanda itu. Ketua DPR Bambang Soesatyo bahkan mengatakan, pengesahan RKUHP nantinya akan menjadi kado ulang tahun RI 17 Agustus 2018.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan Presiden Jokowi meminta pengesahan RKUHP tidak terburu-buru. Presiden masih berencana mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk dengan tim perumus RKUHP.
"Presiden menyatakan dilihat lagi, jangan dulu dikejar target, supaya semuanya. Kan kemarin ada target 17 Agustus (disahkan), kita lihat dulu supaya semuanya bagus," kata Yasonna H Laoly, usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu KPK, di Istana Bogor, Rabu, 4 Juli 2018.
Penundaan itu menyusul keberatan dari KPK terkait pembahasan RKUHP oleh DPR dan pemerintah. KPK, lanjut Yasonna, menganggap pasal tindak pidana korupsi dalam RKUHP ini berpotensi menyebabkan kewenangan KPK yang ada selama ini menjadi mandul.
Meski begitu, Yasonna menjanjikan pengesahan RKUHP ini tidak akan lewat dari tahun 2018. Walau meleset dari 17 Agustus seperti yang direncanakan sebelumnya. "Kita tinggal fine tuning saja ini. Tapi jangan dipaksakan sampai 17 Agustus ini," kata Yasonna.
Yasonna kembali menegaskan bahwa tidak ada keinginan pemerintah dan DPR untuk melemahkan KPK melalui RKUHP itu. Bahkan, kata politisi PDI Perjuangan itu, yang dipersoalkan KPK selama ini sudah ditampung.
Meski begitu, ke depannya KPK sudah mau untuk ikut bersama-sama membahas terkait perbaikan seperti yang diminta oleh Presiden Jokowi.
"Kami masih terus dalam beberapa waktu konsinyering Biro Hukum KPK, tampaknya kan sudah akan ikut dengan kami, sudah terus," kata Yasonna.
Senada, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan Presiden Jokowi sudah meminta agar pembahasan RKUHP ini tidak ada batas waktu. Sehingga nantinya, KPK juga akan dilibatkan dan beberapa hal yang diusulkan oleh KPK bisa ditampung.
"Pada prinsipnya kemudian Bapak Presiden mau menginstruksikan kepada para menteri, deadlinenya tidak ada. Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak. Nanti disusun mendapat masukan dari kami. Kemudian sedapat mungkin masukan ditampung, kemudian tidak ada lagi keberatan dari KPK. Intinya begitu. Prinsipnya diundur (pengesahannya), tidak ditentukan tanggalnya," jelas Agus. (ase)