Gubernur Aceh Ditangkap KPK

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan istri.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggelar operasi tangkap tangan di Bener Meriah, Aceh, Selasa, 3 Juli 2018.

Gantikan Bustami, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Aceh

Ada 10 orang yang dibekuk tim Satgas KPK dalam operasi senyap kali ini. Dua dari 10 orang yang diciduk merupakan kepala daerah.

"Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari dua kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Eks Panglima GAM Klaim Tolak Tawaran Prabowo Jadi Menteri: Saya Gubernur Saja

10 Orang tersebut diduga dibekuk  seusai bertransaksi suap.  Diduga suap ini melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh.

"Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu Kabupaten di Aceh," katanya.

Model Steffy Burase Cerai dari Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hal Ini Jadi Alasan

Selain menangkap 10 orang, dari OTT ini, tim Satgas KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga barang bukti suap.

"Jumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya," kata Agus.

Berdasarkan informasi salah satu kepala daerah yang turut diringkus dalam OTT kali ini merupakan Bupati Bener Meriah berinisial A. Selain itu, Satgas KPK juga mengamankan Gubernur Aceh berinisial IY.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum bersedia mengungkap identitas para pihak yang ditangkap lainnya. Yang pasti, kata Febri para pihak yang ditangkap saat ini sedang diperiksa di Mapolda Aceh. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.

"Tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya