Keluarga Korban Kapal Sinar Bangun Dapat Santunan Rp67 Juta
- REUTERS/Beawirtha
VIVA – Pemerintah menyatakan bahwa semua keluarga korban yang hilang dalam musibah kapal Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatra Utara, mendapatkan santunan. Tercatat 164 orang hilang dalam tragedi itu dan masing-masing ahli warisnya berhak atas uang santunan Rp67 juta per orang.
Uang santunan bersumber dari Kementerian Sosial, PT Jasa Raharja, dan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Rinciannya, Rp15 juta dari Kementerian Sosial, Rp2 juta dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, dan Rp50 juta dari PT Jasa Raharja.
Menurut Bupati Simalungun, JR Saragih, penyaluran santunan segara diberikan kepada keluarga atau ahli waris. Pemerintah Kabupaten sedang mendata identitas keluarga korban yang berhak menerima santunan itu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, datang langsung dari Jakarta ke Simalungun untuk memastikan pemberian santunan itu. Dia telah berkoordinasi dengan Bupati dan PT Jasa Raharja untuk mempercepat proses penyaluran santunan.
"Kita sudah koordinasi dengan Jasa Raharja dan lembaga terkait; sudah didata dan diklarifikasi jumlahnya," kata Budi, didampingi bupati JR Saragih, di Pelabuhan Tigaras di Kabupaten Simalungun, pada Senin, 2 Juli 2018.
Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara untuk menerbitkan surat keterangan sehingga dana bantuan diterima tepat sasaran, yaitu keluarga korban atau ahli warisnya.