KPK Tetapkan Tersangka Baru Proyek PUPR
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bos PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred, sebagai tersangka pemberi suap. Hong Arta merupakan tersangka ke-12 terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR tahun anggaran 2016.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka HA (Hong Arta)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin 2 Juli 2018.
Basaria menambahkan, Hong Arta berperan membagikan uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR. Mereka yang menerima uang di antaranya mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan mantan Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti senilai Rp1 miliar.
Adapun perkara ini bermula dari tertangkap tangannya Damayanti oleh KPK Januari 2016 silam, dengan barang bukti 99 ribu dolar Amerika Serikat.
"Uang tersebut, merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ujarnya.
Dalam kasus ini, Hong Arta akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, 11 orang yang telah ditetapkan tersangka, 10 di antaranya telah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor, Jakarta, atau menjalani hukuman sebagai narapidana. Mereka di antaranya adalah; Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, dan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.