Terima SPDP Kasus Sinar Bangun, Kejati Sumut Tangani Khusus

Tim SAR gabungan melakukan operasi SAR tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. 

Kapal Angkut Pemancing di Makassar Tenggelam Diterjang Ombak, 1 Hilang

SPDP itu untuk empat tersangka, yakni Nakhoda KM Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang, anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang.

"Ya, sudah kami terima SPDP tersangka kasus Sinar Bangun. Namun, belum ditunjuk Jaksa Penuntut Umum karena masih di bagian sekretariat Kejati Sumut. Belum ada disposisi untuk untuk JPU-nya dari Pak Kajati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi VIVA, Senin siang, 2 Juli 2018.

Kapal Ikan Spanyol Tenggelam di Kanada, 10 Nelayan Meninggal 11 Hilang

Dalam kasus tenggelamnya kapal tersebut, Sumanggar mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Namun, ia menjelaskan, berkas diterima pihak Kejaksaan baru sebatas SPDP, belum berkas perkara milik tersangka.

"Ini kasus nasional, pastinya dilakukan koordinasi bersama. Kasus ini menjadi penanganan khusus dan menjadi atensi kami pihak Kejaksaan," kata Sumanggar.

Kapal Pengangkut Belasan Kendaraan Tenggelam di Sungai Kayan Bulungan

Selain empat tersangka itu, Polda Sumut juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan sebagai tersangka dalam kasus karamnya KM Sinar Bangun. Namun, Sumanggar mengakui belum menerima SPDP milik Nurdin Siahaan dari pihak penyidik Kepolisian.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat ? dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara? dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

?Untuk saat ini, Tim SAR Gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang. Sejumlah 21 orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dan tiga orang dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian, 164 orang masih hilang akibat tenggelamnya KM Sinar Bangun, Senin, 18 Juni 2018.
 

Basarnas mengevakuasi jenazah korban tenggelamnya kapal

1 Penumpang Kapal Tenggelam di Maluku Ditemukan, Total 6 Orang Tewas

Tim SAR merilis identitas 6 penumpang kapal yang tewas di Perairan Tanjung Burung, Kabupaten Maluku Utara.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022