Dilarang Menteri Susi, Warga Ramai-ramai Serahkan Ikan Predator
- Instagram/@lipiindonesia
VIVA – Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jawa Tengah menerima empat ikan Aligator yang sebelumnya dipelihara masyarakat. Empat ikan itu diserahkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah.
Penyerahan ikan aligator tersebut guna mematuhi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dan Invasif di perairan Indonesia.
"Penyerahan ini murni inisiatif kami. Dulunya Aligator fish merupakan ikan yang dijual bebas di pasar ikan hias (pasar) Johar," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, M Lalu Syafriadi, Senin, 2 Juli 2018.
Sebelumnya, Lalu menyebut dinasnya sempat merawat ikan Aligator yang diamankan dari masyarakat itu selama setahun. Setelah ada instruksi Menteri Susi Pudjiastuti untuk mengendalikan ekosistem laut, kita berinisiatif menyerahkan empat ekor Aligator itu kepada BKIPM.
Ia menyebut jika ikan Aligator merupakan predator laut yang dikenal rakus memangsa ikan-ikan kecil yang mendiami perairan Indonesia. Sejak dirawat di kantornya, keempat ikan Aligator berkembang dengan ukuran 30 sentimeter.
Ia berharap penyerahan ikan Aligator kepada BKIPM dapat menjadi gerakan stimulan bagi masyarakat untuk melakukan upaya serupa.
"Semoga bisa jadi contoh bagi masyarakat untuk menyerahkan 152 ikan yang termasuk kategori berbahaya dan invasif," ujar Lalu.
Sementara itu, Kepala BKIPM Kota Semarang Gatot R Perdana, menuturkan ikan Aligator memang menjadi habitat yang dilarang untuk dirawat dan dilepasliarkan sesuai PermenKP Nomor 14.
"Karena bisa berdampak buruk terhadap ekosistem tersebut serta membahayakan manusia yang ada di wilayah perairan," katanya.
Pihaknya menjelaskan 152 ikan berbahaya dan invasif di antaranya Aligator, Piranha, Sapu-sapu, Arapaima dan Tiger Fish. Untuk saat ini, pihaknya telah mendapatkan 10 Piranha dan lima Aligator dari hasil penyerahan para hobies dan DKP Jateng.
"Kami telah mengidentifikasi bahwa di Jateng terdapat beberapa jenis ikan berbahaya macam Aligator dan Arapaima. Ikan-ikan jenis itu setelah diserahkan kepada kami, nantinya akan dimusnahkan atau bisa juta dititipkan kepada lembaga konservasi di sejumlah daerah," jelasnya.
BKIP sendiri telah membuka posko penyerahan ikan invasif ini bagi para pecinta atau pemelihara. Ia pun terus mengimbau agar masyarakat menyerahkan langsung ke kantornya.
"Hasil monitoring kami, Arapaima, Sapu-sapu dan Aligator ada banyak di Jateng dan dilarang dipelihara, " ujarnya.