Menang Versi Quick Count, Cagub Malut Langsung Diperiksa KPK
- VIVA/Eduward
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa gubernur terpilih versi hitung cepat di Pilkada Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus.
Kasus yang menjerat Ahmad ialah proyek pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009. Sebelumnya, Ahmad merupakan mantan Bupati Kepulauan Sula.
"Ahmad Hidayat Mus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZM (Zainal Mus)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 2 Juli 2018.
Adapun Zainul Mus ialah Ketua DPRD Kepulauan Sula yang kini menjabat Bupati Banggai Kepulauan.
Pantauan VIVA, Ahmad yang telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, terlihat mengenakan kemeja putih sambil menunggu pemeriksan ke lantai 2 oleh penyidik.
Zainul yang merupakan adik Ahmad, juga dijadwalkan hari ini menjalani pemeriksaan di KPK.
Dalam perkara ini, kakak-beradik ini telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka diduga merugikan negara senilai Rp3,4 miliar atas pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Pada Pilkada serentak 2018, Ahmad yang berpasangan dengan Rivai Umar dalam Pilkada Maluku Utara unggul sementara versi hitung cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan data C1. Ahmad-Rivai mendapat 31,94 persen atau 176.019 suara. (mus)