Larangan Mantan Koruptor Ikut Pileg Bisa Digugat ke MA

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama komisioner KPU Viryan dan Evi Novida
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan larangan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor ikut Pemilihan Legislatif 2019.

Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

"Jadi posisinya itu, KPU sudah menetapkan dan kemudian dipublikasikan," kata Ketua KPU, Arief Budiman di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu 1 Juli 2018.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Meski tetap bersikukuh melarang mantan napi koruptor ikut Pileg 2019, KPU tetap menerima kritik dari berbagai pihak yang menolak kebijakan tersebut.

"Peraturan KPU bukan sesuatu yang tidak bisa diapa-apakan, diperbaiki tentu bisa. Tapi cara mengubah, memperbaiki itu sudah diatur juga dalam peraturan-undangan," ujarnya menambahkan.

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Diminta Dorong Revisi UU Pemilu

Arief mempersilakan semua pihak yang tidak sepakat menggugat PKPU tersebut. Dengan catatan gugatan dilakukan sesuai dengan undang undang.

"Ruang itu masih ada melalui MA bisa, jadi masih ada ruang. Tapi sampai hari ini, kami memandang PKPU itu sudah cukup. Siapapun boleh, silakan mengajukan judical review di Mahkamah Agung." 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, belum bisa menerima PKPU yang melarang mantan napi kasus korupsi, maju lagi menjadi caleg. Dengan begitu, PKPU itu bisa batal demi hukum. (mus)

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024